NNF, wanita berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya di Kediri, Jawa Timur. Bayi yang baru dilahirkannya merupakan hasil hubugan gelap dirinya dengan sang pacar berinisial BY setelah hubungan keduanya tidak mendapat restu orang tua. Peristiwa memilukan tersebut berawal saat NNF berniat menikah dengan pacarnya BY.
Namun niat keduanya kanda setelah orang tua NNF tidak merestuinya. Alasannya, NNF masih duduk di bangku kuliah. "NNF ini masih kuliah dan orang tua meminta untuk menyelesaikan dulu, baru setelah itu dipersilahan menikah," ungkap Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam sesi pers rilis di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021).
Bukannya bersabar menunggu kuliah selesai, NNF dan pacarnya, BY justru melakukan hubungan gelap tanpa sepengetahuan orang tua. Hingga akhirnya dari hubungan kedua muda mudi ini, NNF mengandung anak BY. Usia kandungan baru berusia 8 bulan, NNF akhirnya melahirkan bayinya seorang diri di rumahnya di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kemudian setelah bayinya lahir, NNF merasa kebingungan. Hingga akhirnya terpikirkan untuk membunuh bayi yang baru dilahirkannya tersebut. NNF tega menghabisi anak kandungnya dengan membekapkan kain kepada bayinya.
"Pelaku panik kemudian membungkam bayinya dengan kain, supaya orang tuanya tak mendengar tangisan bayi," ungkap Lukman. Setelah darah dagingnya tersebut tewas, jasad bayi dibungkus dengan plastik. Selanjutnya, ia membawa bungkusan plastik berisi jasad bayi ke rumah pacarnya, BY di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Sesampainya di rumah BY, NNF meminta untuk mengubur jasad bayinya. Kepada pacarnya BY, NNF mengaku tak membunuh bayi tersebut. Menurut NNF, bila bayi tersebut meninggal dunia karena jatuh dari lantai. Akan tetapi saudara dari BY melihat kejadian tersebut dan merasa curiga karena adanya bayi yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.
"Pacar pelaku menerima jasad bayi dengan maksud untuk memakamkan bayi ini. Namun diketahui oleh seseorang dan saksi ini melaporkan ke polisi," ucapnya. Setelah menerima laporan, polisi pun bergerak melakukan proses penyelidikan. Hasilnya polisi menemukan kecurigaan kepada pelaku NNF, selaku ibu bayi yang diduga membunuh darah dagingnya itu.
"Tim kami kemudian ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti. Mulai pakaian bekas darah dan ari ari bayi. Hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya," kata Lukman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. "Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 80 ayat 4," pungkasnya. (Surya.co.id/ Farid Mukarrom)