KPK Nyatakan Pemberhentian 57 Pegawai Legal

KPK Nyatakan Pemberhentian 57 Pegawai Legal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberhentian 57 pegawai sudah mengikuti prosedur. Sebagaimana diketahui, 57 pegawai KPK tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021). "Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 58 pegawai itu akhirnya kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alex menerangkan, pemberhentian Novel Baswedan dkk sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemberhentian juga tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK). "Proses ini sudah lama dan sudah melalui berbagai pengujian, terakhir melalui MK dan MA," terang Alex.

Dia juga menegaskan pemberhentian pegawai bukan kemauan KPK. Aturan alih status memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam TWK. "Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," papar Alex.

KPK juga tidak bisa banyak membantu pegawai yang gagal dalam TWK untuk tetap bekerja di komisi antikorupsi. Pasalnya, KPK cuma bisa melakukan pelantikan, sementara proses penerimaan ada di instansi lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *